Peraturan Daerah No. 2/2011
Diubah Oleh
Peraturan Daerah (PERDA) No. 3/2015

RIWAYAT PERUBAHAN :

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2011 Nomor 2), diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

 

  1. Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Hanafie terdiri dari:
    1. Direktur Utama;
    2. Direktur Bidang Pelayanan, terdiri dari:
      1. Bidang Pelayanan Medik, terdiri dari:
        • Seksi Pelayanan Medik; dan
        • Seksi Pengembangan Mutu Pelayanan Medik;
      2. Bidang Pelayanan Keperawatan, terdiri dari:
        • Seksi Pelayanan Keperawatan; dan
        • Seksi Pengembangan Mutu Pelayanan Keperawatan;
      3. Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik, terdiri dari:
        • Seksi Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik; dan
        • Seksi Pengembangan Mutu Penunjang Medik dan Non Medik;
    3. Direktur Bidang Umum dan Keuangan, terdiri dari:
      1. Bagian Umum, terdiri dari:
        1. Subbagian Tata Usaha;
        2. Subbagian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
        3. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
      2. Bagian Keuangan, terdiri dari:
        1. Subbagian Anggaran; dan
        2. Subbagian Perbendaharaan; dan
        3. Subbagian Akuntansi dan Verifikasi;
      3. Bagian Program, Humas, dan Rekam Medik terdri dari:
        1. Subbagian Program;
        2. Subbagian Kehumasan;
        3. Subbagian SIMRS dan Rekam Medik
      4. Dewan Pengawas;
      5. Komite Etik dan Hukum;
      6. Komite Medik;
      7. Komite Keperawatan;
      8. Komite Farmasi dan Terapi;
      9. Satuan Pengawas Intern (SPI);
      10. Kelompok Jabatan Fungsional (KJF);dan
      11. Instalasi-instalasi.
  2. Bagan Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Hanafie sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

 

Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal  27

  1. Inspektur, Kepala Badan, dan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie merupakan jabatan struktural eselon IIb.
  2. Kepala Kantor, Kepala Satuan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie, Sekretaris, dan Inspektur Pembantu merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
  3. Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
  4. Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, Kepala Seksi dan Kepala UPTB merupakan jabatan struktural eselon IVa.
  5. Kepala Subbagian Tata Usaha pada UPTB merupakan jabatan struktural eselon IVb.

 

Pasal  II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO

NOMOR   3   TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH

NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

LEMBAGA TEKNIS DAERAH

 

  1. UMUM

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, tiap-tiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat, unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk inspektorat, unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk badan,  unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah. Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.

Kebijakan dalam penataan kelembagaan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat ataupun Daerah lebih diarahkan untuk mengembangkan Organisasi yang lebih profesional transparansi, hirarki yang pendek dan terdesentralisasi  kewenangannya, oleh karena itu organisasi lembaga teknis daerah Kabupaten Bungo disusun berdasarkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Bungo. Dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang ideal secara teoritis dan konseptual maka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang  Organisasi Perangkat Daerah, serta berdasarkan analisis beban kerja terhadap Perangkat Daerah dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.

Perubahan Peraturan Daerah tersebut dilatarbelakangi karena terdapat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.03/I/0431/2015 Tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muaro Bungo.  Beberapa pokok materi penting dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, adalah Perubahan susunan organisasi, struktur dan esselonerin Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muaro Bungo.